?PP 56/2021 dinilai terlalu lepas memberi kewenangan kepada pihak swasta untuk mengambil alih peran negara mengelola kekayaan intelektual penciptaan lagu.  Metro TV
?PP 56/2021 dinilai terlalu lepas memberi kewenangan kepada pihak swasta untuk mengambil alih peran negara mengelola kekayaan intelektual penciptaan lagu. Metro TV

Selamat Pagi Indonesia

AMPLI Berencana Gugat PP 56/2021 Terkait Regulasi Royalti Musik

MetroTV • 21 Desember 2021 15:46
Jakarta: Musisi yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) berniat melayangkan gugatan hukum terkait aturan royalti dan hak cipta musik. Aturan ini dianggap menimbulkan pertanyaan dan gejolak terutama bagi para musisi dan pencipta lagu.
 
Aturan yang bakal digugat itu ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Saat ini, musisi tengah menggalang kekuatan.
 
“Selain petisi di charge.org dan presscon, kami jg berencana untuk mengambil langkah hukum. Kita bisa lakukan gugatan di Mahkamah Agung (MK). Bisa juga langkah administratif,” ucap Inisiator AMPLI Indra Lesmana pada Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 21 Desember 2021.

Indra menilai, PP 56/2021 terlalu lepas memberi kewenangan kepada pihak swasta untuk mengambil alih peran negara mengelola kekayaan intelektual penciptaan lagu. Padahal, UU hak cipra telah mengatur lembaga manajemen kolektif boleh mengambil royalti kurang lebih 20 persen dari pencipta.
 
“Sementara di PP 56 itu diambil 20 lagi lagi kepada pihak pengelola. Mereka jadi pelaksana harian bukan saja pihak pegelola lagi,” kata Indra.
 
Indra melihat, penyusunan PP no. 56 ini tidak transparan dan sarat konflik kepentingan. (Mentari Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan