Aturan yang bakal digugat itu ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Saat ini, musisi tengah menggalang kekuatan.
“Selain petisi di charge.org dan presscon, kami jg berencana untuk mengambil langkah hukum. Kita bisa lakukan gugatan di Mahkamah Agung (MK). Bisa juga langkah administratif,” ucap Inisiator AMPLI Indra Lesmana pada Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 21 Desember 2021.
Indra menilai, PP 56/2021 terlalu lepas memberi kewenangan kepada pihak swasta untuk mengambil alih peran negara mengelola kekayaan intelektual penciptaan lagu. Padahal, UU hak cipra telah mengatur lembaga manajemen kolektif boleh mengambil royalti kurang lebih 20 persen dari pencipta.
“Sementara di PP 56 itu diambil 20 lagi lagi kepada pihak pengelola. Mereka jadi pelaksana harian bukan saja pihak pegelola lagi,” kata Indra.
Indra melihat, penyusunan PP no. 56 ini tidak transparan dan sarat konflik kepentingan. (Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News