Once Mekel (Foto: instagram)
Once Mekel (Foto: instagram)

Once Dukung Aturan Baru Menteri Hukum soal Royalti Wajib Dibayar lewat LMKN

Elang Riki Yanuar • 14 Agustus 2025 16:20
Jakarta: Once Mekel memberikan dukungan terhadap Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang baru saja diterbitkan. 
 
Peraturan ini disebut Once memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan menguatkan ekosistem industri kreatif, khususnya di bidang musik. Salah satu isi permen ini meenurut Once mempertegas mekanisme pembayaran royalti penggunaan lagu dan musik dalam layanan publik bersifat komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 
 
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri ini, pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Pembayaran ini wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Pasal ini juga memperjelas bahwa suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN.
 
"Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional," kata Once Mekel dalam keterangan tertulisnya.
 
baca juga: Tak Mau Kasus Mie Gacoan Terulang, PHRI Minta Pasal Pidana di UU Hak Cipta Dihapus

 
Sebagai anggota DPR Komisi X dari Fraksi PDI-P, Once memberikan apresiasinya. Mantan vokalis Dewa 19 ini juga mendorong optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti agar berjalan efektif dan transparan. 
 
"Selain itu, penataan hubungan fungsional  LMK dan LMKN sebagai pengelolaan royalti musik secara kolektif. Pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat dan real-time dan terpercaya dan penunjukan pihak penyedia sistem sesuai objektif dan transparan," kata Once.
 
Once juga mendorong dilakukannya pelengkapan dan pembaruan data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang menjadi basis informasi lengkap terkait pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak atas rekaman. Lalu juga tevisi tarif pungutan royalti jika diperĺukan berdasarkan kesepakatan.
 
"Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan, pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman sebagai hak terkait, penyelenggara, dan publik pengguna musik," tutupnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan