Proses mediasi penyelesaian kasus ini difasilitasi langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Mie Gacoan menyatakan kesediaannya untuk membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar sebagai kompensasi atas penggunaan musik dan lagu sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
Pembayaran tersebut mencakup seluruh gerai Mie Gacoan yang berada di Bali, Jawa, dan Sumatera di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses.
baca juga:
|
Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa nilai Rp 2,2 miliar dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan memperhitungkan jumlah gerai, jumlah kursi, dan periode penggunaan musik dari 2022 hingga 2025. Perhitungan ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang ada. Dengan kesepakatan ini, seluruh outlet Mie Gacoan dapat kembali memutar lagu seperti biasanya.
Supratman juga menambahkan, pembayaran royalti dan perjanjian damai yang telah disepakati ini, akan menjadi dasar untuk melobi Polda Bali, agar proses penyidikan dihentikan, atau kasus diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Sebelumnya, kasus pelanggaran hak cipta ini sempat menjadi perbincangan publik. Polisi menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka, karena dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik dan lagu yang dilakukan pihaknya.
Sejak awal 2025, polisi memulai proses penyidikan yang kemudian menetapkan Ira sebagai tersangka. Pelaporan terhadap Ira diajukan oleh SELMI melalui Manajer Lisensi, Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
(Dashyauly Hutauruk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id