Tony Q Rastafara (Foto:Metrotvnews.com/Doni Setiawan)
Tony Q Rastafara (Foto:Metrotvnews.com/Doni Setiawan)

Lagu Dicatut Inul Vizta, Tony Q Rastafara Ngadu ke Polisi

Doni Setiawan • 04 September 2014 19:17
medcom.id, Jakarta: Tony Waluyosukmoasih atau Tony Q Rastafara, memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis, (4/9/2014).

Kedatangan musisi Reggae ini adalah kelanjutan dari laporannya pada 6 Desember 2013. Saat itu, dia melapor atas komersialisasi lagu tanpa izin oleh PT. Vizta Pratama selaku pemegang merk dagang karaoke Inul Vizta.

"Ada 10 lagu ciptaan saya yang dicatut oleh Inul Vizta tampa seizin saya sebagai pencipta. Oleh karena itu, saya satang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan," kata Tony Q.

Tony menyebutkan, tidak ada itikad baik dari manajemen Inul Vizta untuk menyelesaikan masalah. Itulah yang akhirnya mendorong penyanyi berusia 53 tahun ini menempuh jalur hukum.

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan royalti atas lagu- lagu yang diputar di tempat karoke itu. Upaya mediasi sampai somasi, tapi tidak ada tanggapan," keluh ikon reggae Indonesia ini.

Sebelumnya, Tony Q sempat mencoba mendiskusikan dan menjatuhkan somasi, tetapi tidak menemui titik temu dengan Inul.

Tony pun melaporkan PT. Vizta Pratama ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/3006/VIII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus.

Tony Q mengadu dengan delik pasal 72 ayat 1, dan ayat 2 UU RI Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Inul selaku pemilik PT. Vizta Pratama terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA