Ahmad Dhani (Foto: instagram)
Ahmad Dhani (Foto: instagram)

Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum jika Once Nyanyikan Lagu Dewa 19

Medcom • 29 Maret 2023 10:34
Jakarta: Ahmad Dhani membuat pengumuman mengejutkan dengan melarang Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19. Bila aturan tersebut dilanggar, Ahmad Dhani siap untuk membawa penyanyi 52 tahun tersebut ke ranah hukum.
 
"Tentu kalau berdasarkan undang-undang, ada konsekuensi baik itu perdata ataupun pidana," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa, 28 Maret 2023.
 
Bila Once Mekel nekat menyanyikan lagu Dewa 19, ia akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 113 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Dalam pasal tersebut diatur tentang rincian sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta karya yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) di undang-undang itu.

"Kalau misalnya dia melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf C, D, E, dan H, itu pidananya tiga tahun. Itu dendanya sekitar kurang lebih Rp500 juta. Kalau dia melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf A,B,E dan G, itu paling lama empat tahun dan dendanya Rp1 miliar," imbuh Ali Lubis.
 
Sedangkan untuk sanksi perdata, Once Mekel akan dimintai untuk membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
 
Sebelumnya, Ahmad Dhani mengumumkan dirinya melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu Dewa 19 per tanggal 28 Maret 2023. Hal tersebut dilakukan karena Dewa 19 sedang menggelar konser tur.
 
Ahmad Dhani juga ingin melindungi hak ekslusif promotor yang menaungi tur Dewa 19 sepanjang 2023. Namun, Ahmad Dhani tetap mengizinkan Once Mekel untuk menyanyikan karya-karyanya di luar Dewa 19 seperti T.R.I.A.D atau Ahmad Band.
 
(Raja Alif Adhi Budoyo)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan