DPR telah mengajak seluruh pelaku industri musik di Indonesia, termasuk musisi, pencipta lagu, dan lembaga manajemen kolektif (LMK), untuk merampungkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam waktu dua bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa kisruh pembayaran royalti yang terjadi saat ini harus segera diselesaikan secara komprehensif. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam industri musik dilibatkan secara langsung.
"Semua yang hadir diundang pada hari ini, baik artis pencipta lagu maupun penyanyi, maupun dari LMK, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta, khususnya yang berkaitan dengan masalah royalti,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
baca juga:
|
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan, semua pihak sepakat untuk menjaga suasana industri musik tetap kondusif. Mereka juga akan berkolaborasi untuk merumuskan dan menyelesaikan RUU Hak Cipta.
"Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Revisi Undang-Undang Hak Cipta," tegas Dasco.
Ia mengakui, proses revisi ini sebelumnya berjalan lambat karena adanya tarik-menarik kepentingan. Namun dengan kehadiran para pelaku industri secara langsung, Dasco optimis RUU ini bisa segera rampung.
Kementerian Hukum juga disebut telah mempelajari persoalan ini selama 8-9 bulan terakhir. Hal ini pun semakin menambah keyakinan DPR untuk merampungkan RUU Hak Cipta.
"Target kita dalam waktu dua bulan undang-undang ini harus benar-benar rampung karena masukan juga sudah cukup banyak," tutur Dasco.
Dengan kolaborasi antara DPR dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan Revisi UU Hak Cipta ini akan menjadi solusi permanen yang menguntungkan semua pihak dan menciptakan iklim industri musik yang lebih adil dan damai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id