Menyikapi hal ini, pihak Slipknot resmi melayangkan gugatan hukum terhadap pihak tak bertanggung jawab tersebut. Gugatan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Anti-Cybersquatting Federal, lantaran domain Slipknot.com diketahui telah aktif sejak 2001 dan menjadi pusat utama informasi resmi bagi para Maggots (sebutan fans Slipknot).
Lantaran diretas oleh oknum tak bertanggung jawab, Slipknot sendiri membuat domain baru melalui situs bernama Slipknot1.com untuk para Maggots yang ingin mengakses informasi atau membeli merchandise resmi dari band yang digawangi oleh Corey Taylor cs tersebut.
"Nama domain tersebut didaftarkan dalam upaya mengambil keuntungan dari niat baik penggugat dan untuk menipu pengunjung yang tidak menaruh curiga, di bawah kesan bahwa mereka mengunjungi situs web yang dimiliki, dioperasikan, atau berafiliasi dengan penggugat, agar mengklik pencarian web dan tautan bersponsor lainnya," tulis tim kuasa hukum Slipknot, yang dikutip dari Blabbermouth, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pihak Slipknot menilai tindakan ini sangat merugikan, tak hanya bagi mereka secara finansial, tetapi juga bagi para penggemar yang berpotensi menjadi korban penipuan secara daring.
"Penggemar penggugat atau siapapun yang ingin membeli merchandise Slipknot resmi pasti akan mengunjungi situs web slipknot.com dengan asumsi itu milik penggugat dan kemudian membeli merchandise Slipknot yang tertaut di situs tersebut, sehingga menyebabkan kerugian bagi penggugat," ungkap mereka.
Hingga kini, identitas pemilik domain palsu tersebut masih misterius. Data pendaftaran domain bahkan hanya menampilkan alamat di Kepulauan Cayman tanpa nama individu yang jelas.
Menariknya, di situs Slipknot.com sempat muncul nama organisasi fiktif bernama Slipknot Online Services, Ltd, yang belakangan diketahui tidak terdaftar secara resmi di Amerika Serikat.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, band asal Des Moines, Iowa ini juga sempat dikabarkan tengah menjajaki kerja sama dengan HarbourView Equity Partners untuk menjual seluruh katalog musik mereka dengan nilai mencapai USD 120 juta (sekitar Rp1,96 triliun).
Meski begitu, rencana tersebut masih belum mencapai kesepakatan final. Beberapa personel Slipknot dikabarkan belum sepenuhnya setuju untuk melepas aset musik yang telah mereka bangun selama lebih dari dua dekade.
Jika benar terealisasi, HarbourView Equity Partners nantinya akan menikmati sebagian besar royalti dari karya-karya legendaris Slipknot, mulai dari album debut Self-Titled (1999) hingga album, The End, So Far (2022).
Namun, hak cipta lagu dan lirik tetap berada di tangan Slipknot, serta tidak mencakup rilisan baru mereka di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id