Band Radja (Foto: instagram)
Band Radja (Foto: instagram)

Alasan Band Radja Laporkan YouTube Dunia Manji ke Polisi

Medcom • 15 Agustus 2023 10:39
Jakarta: Saluran YouTube dunia MANJI dilaporkan oleh band Radja atas dugaan pencemaran nama baik. Radja merasa dirugikan hingga kena boikot.
 
Pihak kuasa hukum band Radja telah melaporkan YouTube dunia MANJI ke pihak kepolisian. Hal itu karena saluran tersebut menjadi awal mula Radja dirugikan dan diboikot.
 
Pada 4 Agustus 2023, saluran YouTube dunia MANJI mengunggah sebuah video yang berisikan tentang pembicaraan Anji dengan Rival Achmad atau kerap disapa Ipay. Saat itu topik yang dibahas terkait dengan tuntutan Rp20 miliar kepada Ian Kasela dan hak cipta lagu "Cinderella" yang dipopulerkan oleh band Radja.

Setelah video itu diunggah, Radja mengaku tidak mendapatkan konfirmasi tentang konten yang dinilai merugikannya. Moldy selaku gitaris mengaku sangat menyayangkan hal itu.
 
"Dari dunia MANJI juga enggak ada konfirmasi apa-apa ke kita. Masalahnya di situ yang kita sayangkan," ungkap Moldy.
 
Sang gitaris itu pun menjelaskan bahwa Radja tidak terima dengan video yang diunggah oleh saluran YouTube milik Anji. Menurutnya, narasumber yang dihadirkan tidak valid.
 
"Radja tidak terima atas dunia MANJI yang menghadirkan narsum (narasumber) yang tidak valid," jelas Moldy.
 
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum band Radja telah melaporkan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Sunan Kalijaga juga mengaku bahwa band Radja mendapatkan hinaan hingga makian dari masyarakat.
 
"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar," tutur Sunan Kalijaga.
 
"Bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi," lanjutnya.
 
Saluran YouTube dunia MANJI juga akan dilaporkan melalui Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan dugaan penyebaran konten di media sosial.
 
"Untuk laporan UU ITE itu di media sosial, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," ucap Sunan Kalijaga.
 
(Rafi Alvirtyantoro)
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan