Dalam sesi diskusi yang ditayangkan di program Q&A Metro TV, Dhani secara terbuka menyayangkan sikap VISI. Ia menilai bahwa para perwakilan penyanyi dari kubu VISI salah kaprah dalam memahami fungsi Mahkamah Konstitusi.
“Penyanyi-penyanyi ini nggak ngerti kalau menguji ke Mahkamah Konstitusi itu menguji apakah pasal-pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak sebagai konstitusi,” tegas Dhani.
Ahmad Dhani juga menyampaikan pandangannya terkait uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perwakilan VISI ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Sebut Indonesia Tong Sampah, Azealia Banks Klarifikasi |
Menurut Dhani, fokus utama dalam uji materi tersebut seharusnya bukan pada persoalan teknis mengenai izin menyanyikan lagu, melainkan pada sejauh mana regulasi yang ada saat ini bertentangan dengan konstitusi.
Ia menegaskan bahwa Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah dengan tegas mengatur kewajiban untuk memperoleh izin dari pencipta atau komposer lagu sebelum karya digunakan secara komersial, termasuk oleh penyanyi.
"Saya ini adalah pelaku industri tahun 90-an, pelaku industri tahun 2000-an, pelaku industri sekarang. Jadi otomatis secara general pengetahuan saya soal industri ini lebih komprehensif," ujar Dhani menegaskan.
Ahmad Dhani Kesal dengan Statement VISI di Depan Awak Media
Dalam sesi tanya jawab tersebut yang turut menghadirkan kritikus musik Soleh Solihun, budayawan Sujiwo Tejo, dan pakar komunikasi politik Henri Satrio, Ahmad Dhani juga sempat menyinggung sejarah perkembangan sistem royalti di industri musik Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pada era 1970-an, musisi di Indonesia pada saat itu belum menerima royalti, melainkan hanya dibayar secara flat. Sistem pembayaran royalti baru mulai dikenal di Indonesia pada era peralihan 1980-an ke 1990-an, dan kini mulai diatur secara terstruktur melalui sistem digital.
"Saya itu kan ngalamin semua dari tahun 90, 80, 2000 sampai sekarang ngalamin semua. Sementara mereka yang tidak pernah ngalamin kok tiba-tiba ngomong-ngomong seenaknya gitu, ini yang saya bikin kesel tuh begitu," tukas Dhani.
Baca juga: Kupas Tuntas Skena Melodic Punk Bandung lewat Buku My Altercation |
Pentolan Dewa 19 itu juga menyampaikan kekecewaannya terhadap para musisi yang tergabung dalam kubu VISI, karena dinilai enggan berdiskusi secara terbuka terkait isu hak cipta dan sistem pembagian royalti.
Dhani menilai para penyanyi yang tergabung dalam VISI justru lebih memilih ceplas-ceplos berbicara di media tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan para pencipta lagu dan komposer.
Hal inilah yang mendorong Dhani sebagai perwakilan dari AKSI untuk angkat suara dan memberikan respon tegas atas pernyataan mereka.
"Ini yang saya kesel tuh begitu, diajak diskusi nggak mau, diajak rembuk nggak mau, tapi tiba-tiba ngomong di TV, ngomong di media se-nyeplos-nyeplosnya aja. Ya, saya smash!," tegas Dhani.
Sebelumnya, sejumlah musisi ternama seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, Agnez Mo, dan Bunga Citra Lestari yang tergabung dalam kubu VISI telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sejak 7 Maret 2025.
Dalam permohonannya, para musisi menyoroti empat isu utama yang dianggap krusial untuk memastikan kejelasan dan keadilan dalam perlindungan hak penyanyi atas royalti. Salah satu poin penting yang dipertanyakan adalah: “Apakah dalam konteks performing rights, penyanyi tetap harus meminta izin langsung dari pencipta lagu?."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News