Judika mengungkapkan, banyak pihak, termasuk teman-temannya, sering meminta izin langsung kepadanya untuk menggunakan lagu-lagunya. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diberikan secara personal karena seluruh hak ciptanya telah dikelola oleh LMK.
"Aku nggak berhak melarang atau mengizinkan, karena secara hukum, itu sudah diatur lembaga terkait," ujarnya dalam wawancara baru-baru ini di kawasan Senayan.
Pelantun hit "Aku yang Tersakiti" itu menjelaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan bisnis harus melalui prosedur resmi. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak cipta.
"Kalau ada yang minta gratis, nanti malah ribet sistemnya," tambah Judika.
baca juga:
|
Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar kebijakan internal melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Oleh karena itu, pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk tujuan komersial wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Judika menyoroti perlunya edukasi bagi pemilik usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti. Menurutnya, musik yang diputar di tempat komersial memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai.
"Ini bukan sekadar urusan seniman, tapi juga kepatuhan hukum," tegasnya.
Ia pun menyarankan agar seluruh proses pengurusan izin diserahkan sepenuhnya kepada LMKN agar tidak menimbulkan kebingungan.
"Lebih baik lembaga yang mengatur sistemnya, bukan artisnya yang ditanya satu per satu," pungkasnya.
(Maulia Chasanah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id