Keuntungan sebesar itu diperoleh Ghisca dari enam reseller yang menjadi korbannya. Keenam reseller tersebut membeli tiket konser Coldplay dari Ghisca dengan total harga Rp 5,1 miliar.
Salah satu korban, FVS, mengaku membeli 700 tiket konser Coldplay dari Ghisca dengan harga Rp 1,35 miliar. FVS mengatakan bahwa ia tertarik membeli tiket dari Ghisca karena harga yang ditawarkan lebih murah dari harga resmi.
“Saya beli tiket dari dia karena harganya lebih murah dari harga resmi. Dia bilang dia kenal dengan promotor konser,” kata FVS.
Baca juga: Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Masih Berusia 19 Tahun |
Selain FVS, lima reseller lainnya juga mengaku tertipu oleh Ghisca. Para reseller tersebut membeli tiket konser Coldplay dari Ghisca dengan total harga Rp 3,75 miliar.
Polisi mengungkapkan bahwa Ghisca menggunakan modus operandi dengan mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.
Padahal, sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor. Ghisca hanya membuat tiket palsu dan menjualnya kepada korban.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Zelicha Aprissa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News