"Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menambahkan, pihaknya saat ini sedang merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna lagu dalam melisensikan karya mereka di era digital.
"Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik/lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan," ucap Razilu.
Menurut Razilu, DJKI sekarang telah memberikan pelayanan yang dengan mudah membantu musisi dan para pencipta lagu dalam mencatatkan karya mereka. DJKI saat ini memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan para kreator musik untuk mendapatkan pencatatan atas karyanya.
"POP HC adalah inovasi DJKI yang bisa membantu musisi mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pencatatan ini berguna sebagai bukti kepemilikan karya seandainya terjadi sengketa di masa depan, jelasnya.
Dia juga terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk sadar akan penggunaan lagu di era digital. Hal ini karena sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual berdasarkan delik aduan.
"Kami akan terus meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu atau musik walaupun tersedia banyak di internet. Mengakses maupun mengunduh lagu atau musik dari situs ilegal adalah perbuatan pencurian," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News