Kedua aturan itu ialah Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Proses penentuan nilai bagi hasil yang dituangkan dalam aturan tersebut tak pernah dibicarakan.
“Penyusunan besaran royalti yang transparan dan akuntabel itu tidak pernah terjadi,” kata Melly dalam Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 21 Desember 2021.
Ia khawatir sejumlah profesi yang berhubungan dengan musik ini perlahan hilang lantaran sistem royalti tidak menguntungkan musisi. Sebab, tak pernah kepastian sistem bagi hasil bagi pencipta lagu
Seorang penyanyi, kata Melly, bisa mendapat honor pada saat yang sama ia mengisi acara. Sementara itu, pencipta lagu baru dapat honor 1-3 bulan setelah menciptakan lagu.
“Angkanya pun tidak jelas. Misalnya. Saya dapat satu juta rupiah. Tapi, saya tidak tahu sejuta itu dapat dr mana,” kata dia. (Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News