Agnez Mo (Foto: instagram)
Agnez Mo (Foto: instagram)

Dilaporkan ke Polisi, Agnez Mo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Elang Riki Yanuar • 20 Juni 2024 12:39
Jakarta: Musisi Ari Bias resmi melaporkan Agnez Mo ke polisi terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta. Ari sebelumnya sudah melayangkan somasi kepada Agnez.
 
Melalui kuasa hukumnya, Ari Bias melaporkan Agnez setelah mendapati Agnez membawakan lagu "Bilang Saja" yang dia diciptakan dalam tiga konser tanpa seizinnya. Karena itulah, Ari melaporkan Agnez dengan Undang-Undang Hak Cipta.
 
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta. Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.

Dalam laporannya, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk setiap konser sehingga total nominal yang dia tuntut ke Agnez adalah Rp1,5 miliar. Minola menyebut jumlah ini bisa bertambah.
 
baca juga: Dituding Tak Bayar Royalti Lagu Anji, Begini Tanggapan Rizky Febian

 
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," jelasnya.
 
Keputusan Ari melaporkan Agnez juga disebabkan tidak kooperatifnya pelantun "Coke Bottle" itu. Padahal, Ari sebelumnya sudah berupaya melakukan jalan damai tapi tak mendapat tanggapan.
 
"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA