Menurut Hakim Pujo Saksono, Eny terbukti secara sah dan meyakinkan menyanyikan lagu tanpa meminta izin pencipta lagu.
Setelah menjalani beberapa kali sidang, Eny Sagita, akhirnya divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.
Pujo Saksono ketua hakim yang memimpin jalannya persidangan mengungkapkan Eny terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta lagu.
Pelanggaran itu meliputi menyanyikan lagu "Oplosan" untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa meminta izin terlebih dulu kepada pencipta lagunya, yaitu Nurbayan. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, menanggapi vonis hakim ini, pengacara Eny Sagita mengaku masih pikir-pikir. Ia menilai vonis yang dijatuhkan kepada Eny tidak benar. Pasalnya, lagu "Oplosan" banyak dinyanyikan artis dangdut lain, tanpa meminta persetujuan pencipta lagu.
Selain itu, atas tuduhan menyebarluaskan karya tanpa izin, ia mengaku hanya bernyanyi berdasarkan permintaan dari penonton. Tujuan untuk menghibur penonton bukan semata-mata untuk mendapatkan upah saja, katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id