Katy Perry (Foto: Instagram)
Katy Perry (Foto: Instagram)

Katy Perry Digugat Katie Perry, dan… Katy Perry Kalah

Agustinus Shindu Alpito • 11 Maret 2026 16:21
Ringkasnya gini..
  • Penyanyi pop dunia Katy Perry kalah dalam sengketa hukum panjang terkait penggunaan nama dengan desainer mode asal Australia Katie Perry.
  • Pengadilan menyimpulkan penggunaan merek Katie Perry pada produk pakaian tidak mungkin menipu konsumen atau merusak reputasi penyanyi pop tersebut
  • Putusan ini sekaligus mengakhiri perseteruan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun antara kedua pihak.
Jakarta: Penyanyi pop dunia Katy Perry kalah dalam sengketa hukum panjang terkait penggunaan nama dengan desainer mode asal Australia Katie Perry. Putusan tersebut dikeluarkan oleh High Court of Australia, yang menyatakan merek dagang milik sang desainer sah dan tidak melanggar hukum.
 
Dalam putusan mayoritas yang dirilis pada Rabu, pengadilan menyimpulkan bahwa penggunaan merek Katie Perry pada produk pakaian tidak mungkin menipu konsumen atau merusak reputasi penyanyi pop tersebut. Putusan ini sekaligus mengakhiri perseteruan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun antara kedua pihak.
 
Tim hukum Katy Perry sebelumnya berargumen bahwa klien mereka telah lama melakukan tur di Australia dan menjual merchandise bermerek namanya pada 2009, 2011, 2014, dan 2018 tanpa keberatan dari pihak desainer. Namun pada 2019, Katie Perry menggugat sang penyanyi atas dugaan pelanggaran merek dagang karena menjual pakaian, sepatu, dan penutup kepala dengan label Katy Perry.
 
Desainer tersebut sempat memenangkan perkara di pengadilan tingkat awal. Akan tetapi, putusan itu kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding yang menilai reputasi Katy Perry di Australia sudah terbentuk sebelum label fesyen Katie Perry diluncurkan. Menghadapi kemungkinan kehilangan bisnisnya, sang desainer kemudian membawa perkara ini hingga ke High Court of Australia.

Di persidangan, Katie Perry menyatakan bahwa ia belum pernah mendengar tentang sang penyanyi ketika mengajukan merek dagangnya pada 2008. Ia baru mengetahui keberadaan Katy Perry setahun kemudian, saat lagu hit "I Kissed a Girl" mendunia.
 
Pihak desainer juga menegaskan bahwa nama tersebut telah digunakan selama lebih dari satu dekade tanpa menimbulkan masalah hukum. Mahkamah akhirnya memihak desainer tersebut dan memutuskan bahwa penggunaan merek Katie Perry untuk produk pakaian tidak berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Pengadilan juga memerintahkan agar biaya perkara dibayarkan kepada pihak desainer.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA