Pendapat ini disampaikan oleh, Asfinawati, advokat hukum dari Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) yang membantu KNTL RUUP memperjuangkan tuntutan mereka.
"Sebetulnya, ada satu jalur (gugatan setelah ada UU), yaitu ke Mahkamah Konstitusi," kata Asfina dalam diskusi di Cilandak, Rabu, 6 Februari 2019.
"Namun kalau (UU) sudah jadi, kita enggak tahu (proses di MK). Sembilan hakim MK itu, tiga orang dipilih DPR, tiga orang dari pemerintah (presiden), dan tiga orang dari Mahkamah Agung. Hitungan sederhana, sepertiga saja kita sudah kalah karena tiga orang berasal dari DPR," tuturnya.
Wendi Putranto, manajer grup musik dan salah satu aktivis KNTL RUUP, menyatakan mereka siap mengadakan aksi massa pada 9 Maret 2019, bertepatan dengan Hari Musik Nasional, jika Komisi X DPR masih ngotot ingin melanjutkan RUU Permusikan.
"Kalau nanti ada aksi tanggal 9 Maret, ya terbuka kemungkinan, kalau (DPR) masih ngotot undang-undang ini diberlakukan," ujar Wendi.
KNTL RUUP menilai naskah akademik yang menjadi landasan penyusunan draf RUU sudah sangat buruk dan tidak menjawab masalah ekosistem musik. Mereka mendapati bahwa ada 50 pasal bermasalah dari total 54 pasal dalam draf RUU terkini. Koalisi meminta rancangan dicabut dan prosesnya diulang dengan melibatkan seluruh perwakilan praktisi musik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News