Sebagai informasi, kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan diduga terjadi dalam periode 2017-2025, bertepatan saat BLACKPINK menggelar sejumlah konser tur global, termasuk di Jakarta.
Risharyudi Triwibowo, seorang mantan staf khusus untuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2019–2024 Ida Fauziah, bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2) terkait materi gratifikasi.
Risharyudi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp160 juta hingga tiket konser BLACKPINK dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) tahun 2024-2025 yang juga pernah menjabat sebagai staf ahli Menteri Ketenagakerjaan bidang internasional, Haryanto.
"Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?" tanya jaksa KPK.
Risharyudi yang bertindak sebagai saksi menjawab, "Pernah, dari Pak Haryanto."
Membeli Motor Harley Davidson Bekas hingga Konser BLACKPINK
Kala itu, Haryanto menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binapenta Kemnaker) di saat Risharyudi menjadi tim asistensi Menaker Ida Fauziyah.Saksi mengenang bahwa pemberian pertama dari Haryanto berupa uang senilai Rp10 juta pada tahun 2024. Risharyudi menjelaskan uang itu digunakannya untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah ketika ia maju sebagai calon legislatif.
Pemberian kedua adalah uang senilai US$10 ribu atau sekitar Rp168 juta. Risharyudi memberikan alasan, sama seperti pemberian pertama, uang ini juga merupakan pinjaman.
Risharyudi mengatakan uang tersebut digunakan untuk membeli motor Harley Davidson bekas tanpa kelengkapan dokumen alias bodong lewat platform jual-beli daring. Lagi-lagi, ia berdalih bahwa motor tersebut merupakan keinginan anaknya.
"Kemudian, untuk yang tiket konser BLACKPINK tadi?" tanya jaksa mendalami.
"Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena BLACKPINK saya tidak ini (tertarik) begitu," akuinya.
Selanjutnya, Risharyudi menambahkan ada uang Rp10 juta yang telah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK. Pengembaliannya saat panggilan untuk dilakukan permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA
Sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang dengan total Rp135,29 miliar pada periode 2017-2025.Jaksa menuturkan penerimaan dari masing-masing para terdakwa terkait dugaan pemerasan tersebut. Uang dan barang gratifikasi berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja.
RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu. Setiap pemberi kerja wajib mengajukan kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker).
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News