5 pencipta lagu lawas, Papa T. Bob, Wahyu WHL, Rudy Loho, Youngky RM, dan Ryan Kyoto (Foto:Metrotvnews.com/Anindya Legia P)
5 pencipta lagu lawas, Papa T. Bob, Wahyu WHL, Rudy Loho, Youngky RM, dan Ryan Kyoto (Foto:Metrotvnews.com/Anindya Legia P)

Ryan Kyoto: Pencipta Lagu di Kuala Lumpur Lebih Dihargai

Anindya Legia Putri • 03 November 2015 18:42
medcom.id, Jakarta: Lima pencipta lagu lawas, yakni Papa T. Bob, Wahyu WHL, Rudy Loho, Youngky RM dan Ryan Kyoto, melaporkan tiga rumah karaoke ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (3/11/2015), atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait mechanical right (penggandaan lagu) tanpa izin.
 
Usai membuat laporan, Papa T. Bob, yang terkenal sebagai pencipta lagu anak-anak menyampaikan, pihaknya telah mengunjungi rumah karaoke Inul Vizta, Happy Puppy, dan Naff Karaoke yang diduga melakukan penggandaan lagu tanpa izin.
 
"Saat saya berkunjung ke sana, ada lagu saya yang sedang hits dan tiba-tiba beredar di sana. Banyak juga lagu anak-anak yang saya ciptakan terdapat dalam rumah karaoke tersebut," ujar Papa T. Bob, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/205).

Rudi Loho, pencipta lagu Aku Tak Biasa yang dipopulerkan Alda Risma dan dinyanyikan ulang oleh Syahrini, juga menyampaikan bahwa lagunya dibuat ke dalam 12 versi karaoke.
 
Baca juga: Inul Vizta Digugat 5 Pencipta Lagu Lawas
 
"Lagu Aku Tak Biasa ada 12 versi. Sejak 10 tahun lalu sebenarnya sudah dipertanyakan. Bilangnya sudah bayar ke KCI (Karya Cipta Indonesia), tapi yang dibayar itu performing rights. Sedangkan, mechanical rights belum," papar Rudi
 
Ryan Kyoto, pencipta lagu Cinta Jangan Kau Pergi dan Sendiri (Noah), turut menyampaikan rasa kecewa. Dia membandingkan pendapatan pencipta lagu di Indonesia dengan di Malaysia.
 
"Di sini, karya kami tidak dihargai. Beda dengan di Kuala Lumpur (Malaysia) yang menghargai karya kami. Orang di sana bilang, 'Kami tiga lagu minimal terima 1 miliar setahun. Pasti abang sudah punya tujuh kolam renang ya, karena punya 100 lagu'," jelas Ryan.
 
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, 3 Rumah Karaoke Diadukan ke Polisi
 
Ryan berharap, kasus ini akan dimenangkan oleh mereka agar hak mereka  terpenuhi.
 
"Dasarnya performing, Inul memang belum tahu. Ada hak yang terkait ke produser, performing ke KCI, dan mechanical rights untuk kami. Semoga saja hasilnya sesuai dengan yang kami harapkan. Sesuai dengan hak kami," ujar Ryan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan