Kiri: Pemilik White Rabbit, Alex Kurniawan, Kanan: Yaser Leopold, Manajer Operasional (Foto: Dok. Bareskrim Polri via Metrotvnews.com)
Kiri: Pemilik White Rabbit, Alex Kurniawan, Kanan: Yaser Leopold, Manajer Operasional (Foto: Dok. Bareskrim Polri via Metrotvnews.com)

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam White Rabbit, Pemilik hingga Karyawan Tersangka

Basuki Rachmat • 25 Maret 2026 19:35
Ringkasnya gini..
  • Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkotika terorganisir di THM White Rabbit, Jakarta Selatan.
  • Tujuh tersangka diamankan, termasuk pemilik Alex Kurniawan dan Manajer Operasional Yaser Leopold Talahtu.
  • Polisi mendalami dugaan TPPU dan melakukan analisis digital forensik terhadap barang bukti komunikasi.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) White Rabbit, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk sang pemilik, Alex Kurniawan, dan Manajer Operasional, Yaser Leopold Talahtu.
 
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di White Rabbit.
 
"Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," ungkap Eko dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari Metrotvnews.com pada Rabu, 25 Maret 2026.
   

Jaringan Terorganisir di White Rabbit, dari Pemilik hingga Karyawan

Selain menangkap petinggi manajemen, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang memiliki peran spesifik dalam jaringan ini. 

Farid Ridwan dan Erwin Septian sebagai bandar narkotika, Rully Endrae (Supervisor) bertugas mengonfirmasi pesanan narkotika kepada manajer, Memo Hasian Nababan alias Sean (Captain) terlibat dalam koordinasi lapangan, dan Rizky Fridayanti alias Kiki (Server/Waitress) melayani pesanan langsung dari tamu.
 

Kronologi Penangkapan

Aksi penangkapan dilakukan secara serentak pada Rabu, 18 Maret 2026. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury mula-mula membekuk Yaser di Bekasi sekira pukul 16.45 WIB.
"Disita satu unit Handpohone merek Google Pixel warna silver metalic, satu buah KTP," ujar Eko.
 
Tak berselang lama, sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak menciduk Alex Kurniawan di kediamannya di Perumahan Les Belles Maisons, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo Y28 Warna Hitam, satu unit Handphone Iphone 14 Pro, dan satu buah KTP. 
 

Peredaran Narkoba di White Rabbit Atas Persetujuan Pihak Manajemen

Berdasarkan hasil penyidikan, peredaran narkoba di White Rabbit diduga kuat dilakukan atas sepengetahuan dan restu pihak manajemen. Yaser selaku manajer operasional berperan memberikan instruksi setiap kali ada pesanan dari tamu melalui pelayan.
 
"Hasil dari interogasi tersangka Yaser selaku Manajer Operasional White Rabbit, didapatkan keterangan tersangka mengetahui adanya peredaran narkotika sejak akhir November 2025 di White Rabbit," tuturnya. 
 
​Sementara itu, Alex Kurniawan selaku pemilik mengakui bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. Ia sengaja melakukan pembiaran dan menjamin keamanan aktivitas tersebut dengan tujuan agar kelab malam miliknya tetap ramai dikunjungi pelanggan.
 
"Beredarnya narkotika di White Rabbit dikoordinator oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Koko, serta tersangka (Alex) juga mengakui melakukan pembiaran terhadap tindakan peredaran narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar White Rabbit tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan," tutup Eko. 
 
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang disita. Selain itu, petugas juga menelusuri aliran dana untuk mendalami potensi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA