Katy Perry (Foto: Instagram/katyperry)
Katy Perry (Foto: Instagram/katyperry)

Menang Gugatan Properti, Katy Perry Tagih Ganti Rugi Rp30 Miliar dari Kakek Disabilitas

Rafi Alvirtyantoro • 02 Desember 2025 10:13
Jakarta: Penyanyi Katy Perry telah memenangkan sengketa hukum yang panjang dan berlarut-larut terkait pembelian properti mewah senilai $15 juta (sekitar Rp249,24 miliar) di Montecito, California. Properti tersebut dibeli dari mantan pemiliknya, Carl Westcott.
 
Katy Perry, bersama dengan mantan tunangannya, Orlando Bloom, diketahui membeli rumah tersebut pada Agustus 2020.

Upaya Pembatalan Penjualan

Beberapa hari setelah penandatanganan kesepakatan, Carl Westcott, seorang veteran penyandang disabilitas, berupaya membatalkan penjualan tersebut. Ia berargumen bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas mental yang memadai untuk menyetujui transaksi, sebab saat itu ia sedang dalam masa pemulihan dari operasi besar dan berada di bawah pengaruh obat-obatan berat.
 
Selain itu, Carl Westcott juga mengutip diagnosis Penyakit Huntington pada tahun 2015 sebagai bukti ketidakmampuannya secara hukum.

Namun, tim Katy Perry bersikeras bahwa kesepakatan itu sah. Manajer bisnis Katy Perry, Bernie Gudvi, berargumen bahwa Westcott sepenuhnya sadar saat menyetujui penjualan dan kemungkinan besar hanya mengalami menyesal menjualnya setelah harga properti di pasar mulai melonjak.

Keputusan Pengadilan dan Kepemilikan

Seorang hakim akhirnya memenangkan pihak Katy Perry, memutuskan bahwa Westcott pada saat transaksi berada dalam kondisi "koheren, fokus, dan berpikir jernih." Keputusan ini secara resmi mengukuhkan sahnya penjualan properti tersebut.
 
Katy Perry kemudian mendapatkan kepemilikan penuh atas rumah tersebut pada Mei 2024, hampir empat tahun setelah pembelian awal.

Tuntutan Ganti Rugi

Setelah mendapatkan kepemilikan, Katy Perry mengajukan gugatan ganti rugi pada November 2025. Melansir dari People, ia menuntut ganti rugi hampir $5 juta (sekitar Rp83,08 miliar). Tuntutan tersebut mengklaim kerugian pendapatan sewa selama penundaan bertahun-tahun (sekitar $3,5 juta atau Rp58,15 miliar) dan biaya perbaikan yang diperlukan akibat kerusakan properti selama masa sengketa (lebih dari $1,3 juta atau Rp21,50 miliar).
 
Katy Perry berargumen bahwa penundaan tersebut mencegahnya menyewakan rumah, padahal properti itu dibeli untuk keluarganya, termasuk putrinya, Daisy Dove.

Putusan Akhir Ganti Rugi

Pada hari Selasa, 25 November, Hakim Joseph Lipner dari Pengadilan Tinggi California memutuskan bahwa Perry berhak menerima total ganti rugi sebesar $1.842.142,84 (sekitar Rp30,62 miliar).
 
Jumlah ini merupakan perhitungan kerugian nilai sewa selama periode penundaan penutupan, dikurangi offset untuk modal dan bunga yang ditahan oleh Westcott, serta mencakup biaya perbaikan yang disetujui.
 
Manajer Perry, Gudvi, bertanggung jawab untuk menyiapkan putusan akhir. Ganti rugi senilai $1,8 juta (sekitar Rp29,91 miliar) tersebut akan dipotong dari sisa dana pembelian sebesar $6 juta (sekitar Rp99,70 miliar) yang masih ditahan. Sidang untuk menantang penyelesaian finansial ini dijadwalkan pada 30 Desember 2025.

Status Properti Saat Ini

Saat ini, belum diketahui apakah Katy Perry dan Orlando Bloom—yang dilaporkan berpisah pada Juni 2025—sudah menempati properti megah seluas 2,5 hektar yang memiliki delapan kamar tidur, 11 kamar mandi, dan fasilitas mewah lainnya tersebut. Meskipun demikian, terdapat laporan bahwa mereka mulai menyewakannya pada Februari 2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan