Selain Siskaeee dan Virly, ada Bima Prawira dan Fatra Ardianata yang duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mereka dengan hukuman yang sama yakni, satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dengan denda masing-masing sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim Sri Rejeki Marsinta, Senin (21/10/2024).
Siskaeee dan rekannya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bagi Siskaeee, hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya 2,5 tahun penjara.
baca juga: Ampun! Siskaeee Tak Sanggup Lagi Tidur di Penjara, Sering Berhalusinasi |
"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Luar biasa teman-teman jadi hasil putusan sidang hari ini saya diputus, saya bersama teman-teman yang lainnya 1 tahun pidana dengan subsider 1 bulan," kata Siskaeee di pengadilan.
Siskaeee dan Virly Virginia merupakan pemeran film Kramat Tunggak yang dibuat rumah produksi Kelas Bintang. Film yang disutradarai Irwansyah itu langsung diblokir karena dianggap mengandung pornografi.
Irwansyah bersama empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Ada belasan lain pemeran film yang jadi tersangka, tapi hanya Siskaeee yang dipenjara. Perlakuan itu tak lepas dari sikap Siskaeee yang kerap mangkir dari panggilan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News