Doktif (Foto: Medcom)
Doktif (Foto: Medcom)

Doktif Puas Banget Richard Lee Dipenjara, Bakal Gelar Syukuran

Elang Riki Yanuar • 07 Maret 2026 21:51
Ringkasnya gini..
  • Dokter Detektif mengaku lega setelah Richard Lee ditahan. Ia menyebut momen Ramadan sebagai bukti kekuasaan Tuhan atas kasus tersebut.
  • Setelah perjuangan hukum sejak 2024, Doktif merasa kelelahan yang ia alami terbayar saat Richard Lee akhirnya dijebloskan ke tahanan.
  • Doktif berencana menggelar syukuran dan buka puasa bersama anak panti serta penyandang disabilitas usai Richard Lee resmi ditahan.
Jakarta: Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) menyambut kabar penahanan Richard Lee dengan penuh kepuasan. Setelah bergelut berbulan-bulan, ia tak bisa menyembunyikan rasa lega usai Richard resmi dijebloskan ke sel tahanan. 
 
Ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3), Doktif menyebut penahanan Richard Lee di momen bulan Ramadan bukan sekadar kebetulan. Ia menganggap kejadian ini adalah jalan Tuhan untuk mengekspos kebenaran atas kasus dugaan penipuan produk perawatan wajah yang merugikan banyak orang.
 
"Pertama, Doktif ucapin Alhamdulillah wa syukurillah kepada Allah SWT karena di bulan yang penuh dengan berkah, bulan Ramadan, Allah menunjukkan kekuasaan-Nya," tutur Doktif.

Perjuangannya Terbayar Lunas

Sejak akhir 2024, Doktif terus berjuang menempuh jalur hukum melawan Richard Lee. hal itu diakui sangat menguras emosi. Namun, semua kelelahan yang ia rasakan seakan terbayar lunas usai penyidik memutuskan untuk menahan lawannya.
"Cukup lelah melawan manusia satu ini. Tapi, hari ini rasanya seperti plong banget, masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, segala tipu daya ucapan dari tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya," ceritanya.

Siap Gelar Syukuran Bersama Anak-Anak Panti

Doktif telah menyiapkan kegiatan khusus dalam rangka bersyukur terhadap penahanan ini. Ia memilih merayakan momen masuknya Richard Lee ke bui dengan menggelar acara buka puasa bersama.

"Jadi, Alhamdulillah, terima kasih. Insya Allah besok Doktif akan syukuran. Doktif juga akan bawa teman-teman juga buat kita buka bersama," paparnya.
 
Acara syukuran ini direncanakan menggandeng kelompok masyarakat yang membutuhkan. Dokter kecantikan ini ingin membagikan berkah kebahagiaannya bersama anak-anak panti asuhan serta para penyandang disabilitas.
 
"Insya Allah besok kita syukuran bersama juga dengan teman-teman tunanetra, teman-teman panti asuhan," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz alias Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Sebelumnya, mereka kerap berdebat secara terbuka di media sosial. Doktif mengaku membeli beberapa produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee melalui platform daring. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. 
 
Kemudian, Richard Lee resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 22 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah ia merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan di Polda Metro Jaya. 
 
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esthar Oktavi memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee pada 11 Februari 2026. Dalam putusannya, hakim Esthar menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum. 
 
Pada 20 Februari 2026, Richard Lee akhirnya mendatangi kepolisian dalam agenda pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa Richard Lee tidak dilakukan penahanan. Namun, ia dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan.
 
Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan empat jam pada Jumat, 6 Maret 2026 Ia pun dicecar 29 pertanyaan terkait kasusnya. Lee diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA