Gugatan tersebut diajukan usai Kim Se Eui dituding menyebarkan informasi palsu terkait hubungan Kim Soo Hyun dengan mendiang aktris Kim Sae Ron yang meninggal dunia pada Februari 2025 lalu.
Melansir laporan Korea JoongAng Daily pada Kamis, 28 Mei 2026, pihak kuasa hukum Kim Soo Hyun menilai berbagai tuduhan yang disebarkan Kim Se Eui telah mencemarkan nama baik sang aktor dan membentuk opini publik berdasarkan informasi yang tidak benar.
Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum menyebut Kim Se Eui menyebarkan klaim bahwa Kim Soo Hyun diduga menjalin hubungan asmara jangka panjang dengan Kim Sae Ron sejak sang aktris masih di bawah umur.
Selain itu, YouTuber tersebut juga menuding tekanan dari agensi Kim Soo Hyun terkait persoalan utang menjadi salah satu penyebab kematian Kim Sae Ron.
"Kim Se Eui menyebarkan klaim palsu bahwa Kim Soo Hyun menjalin hubungan jangka panjang dengan Kim Sae Ron sejak ia masih di bawah umur dan bahwa tekanan dari agensi Kim Soo Hyun untuk melunasi utang telah menyebabkan kematiannya," tulis pihak kuasa Kim Soo Hyun.
Setelah hampir satu tahun penyelidikan berlangsung, Kepolisian Gangnam Seoul pekan lalu disebut telah menemukan indikasi bahwa sejumlah rekaman audio yang digunakan sebagai bukti oleh Kim Se Eui merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pihak Kim Soo Hyun pun menilai kasus ini sebagai tindakan serius yang dilakukan secara terencana untuk menghancurkan reputasi sang aktor.
"Ini adalah kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya di mana kecurigaan yang tidak terverifikasi disebarkan, dan narasi diputarbalikkan untuk memanipulasi persepsi publik, dan bahkan materi inti seperti pesan dan audio KakaoTalk dipalsukan," ujar tim kuasa hukum Kim Soo Hyun.
"Ini adalah kejahatan sosial kolektif dan terencana yang mencoba menghancurkan kehormatan dan kehidupan korban yang tidak bersalah, seorang aktor yang dicintai oleh orang-orang di seluruh dunia dengan bukti palsu," tuturnya melanjutkan.
Saat ini, Kim Se Eui sendiri telah ditahan oleh pihak kepolisian Korea Selatan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya potensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti selama proses hukum berjalan.
Sebelumnya, pihak Kim Soo Hyun sempat mengajukan gugatan perdata senilai 12 miliar won atau sekitar Rp142,2 miliar. Namun, setelah perkembangan terbaru dalam proses penyelidikan, nilai gugatan tersebut kini resmi ditingkatkan menjadi 30 miliar won (Rp355,5 miliar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News