Uya Kuya (Foto: Instagram)
Uya Kuya (Foto: Instagram)

Datangi Kantor Polisi, Uya Kuya Minta Ibu-Ibu Penjarah Rumahnya Dibebaskan

Elang Riki Yanuar • 03 September 2025 20:36
Jakarta: Uya Kuya mendatangi kantor Polres Jakarta Timur untuk memperbarui perkembangan terkini kasus penjarahan di rumahnya. Rumah artis dan anggota DPR non-aktif itu ikut menjadi sasaran amuk massa dalam aksi demontrasi pekan kemarin. 
 
Uya ditemani istrinya, Astrid yang juga anggota DPRD DKI Jakarta. Kedatangan mereka sekaligus mengajukan restorative justice terhadap salah satu tersangka penjarah rumah Uya. 
 
Menurut Uya, dia mendapat informasi jika ada salah satu tersangka merupakan seorang ibu-ibu tua. Nenek itu kedapatan membawa indoor AC dari rumah sang komedian dan pembawa acara itu. Setelah menelusuri latar belakang nenek tersebut, Uya memilih jalan damai. 

"Suaminya juga tukang parkir dan saya inisiatif untuk mengajukan restorative justice (RJ)," kata Uya, Rabu. (3/9/2025). 
 
baca juga: 
 

 
Uya bersyukur kepolisian menerima permohonannya. Uya pun sempat berbincang dengan sang nenek yang mengaku hanya mengikuti massa yang sedang menjarah barang-barang di rumah sang artis. 
 
"Tadi sempat ketemu, dia bilang dengar-dengar ada penjarahan terus dia datang nemu ac tergeletak di rumah saya dan diambil gitu. Ibu ini juga enggak tahu itu barang apa dia bilang gitu," kata Uya. 
 
Pihak kepolisian sejauh ini sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penjarahan di rumah Uya Kuya. Khusus nenek berinisial R, statusnya sudah berubah menjadi saksi. 
 
"RJ diajukan oleh salah satu pihak yang berperkara. Yang mengajukan memang Pak Surya. Selanjutnya proses mediasi tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak, dengan hasil berupa kesepakatan untuk tidak akan menuntut satu sama lain," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan,
 
Dicky menegaskan bakal ada beberapa pelaku yang sedang dikejar oleh pihaknya. Selain penjarahan, pelaku penyerangan terhadap aparat yang mencegah terjadinya penjarahan di rumah Uya juga bakal dijerat hukum.
 
"Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP (tempat kejadian perkara) rumah Uya Kuya. Penyerangan terhadap petugas 4 orang, penjarahan 6 orang," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan