Humas Pengadilan Agama Jaksel, Taslimah membenarkan hal tersebut. Permohonan diajukan pada 10 Oktober 2024. Permohonan ini dilakukan karena sebelumnya pernikahan keduanya belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” kata Taslimah di PA Jaksel.
Taslimah mengatakan, pernikahan Rizky dan Mahalini baru terdaftar secara agama, sedangkan secara negara belum. Permohonan pengesahan ini sebagai syarat untuk mendapatkan akta nikah.
baca juga: Mahalini Disebut Selingkuh dengan Musisi, Sule Ngadu ke Polisi |
"Kalau orang sudah sah, punya akta nikah dan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini meminta agar disahkan pernikahannya. Berarti kan belum ada bukti tertulisnya telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024,” tutur Taslimah.
Setelah mendaftarkan permohonan, selanjutkan akan dilakukan sidang pengesahan pernikahan, atau isbat nikah. Rencananya isbat nikah Rizky dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024.
Kehadiran Rizky maupun Mahalini diwajibkan dalam isbat nikah, hal ini agar hakim bisa mengonfirmasi keduanya secara langsung.
"Siapa pemohon satu atas nama Rizky, siapa pemohon dua atas nama Mahalini akan diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan, semua harus hadir," tambah Taslimah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News