Dokumen hukum yang diajukan pada Selasa, 30 September 2025, menyatakan bahwa pasangan ini telah melalui perselisihan dalam rumah tangga yang berujung pada keputusan untuk berpisah. Meskipun sebelumnya mereka dikenal sebagai pasangan yang solid, ternyata terdapat masalah mendasar yang tidak mampu mereka atasi.
"Keduanya telah mengalami kesulitan perkawinan dan perbedaan yang tak terdamaikan," tertulis dalam petisi tersebut, dilansir dari The Guardian.
Kidman dan Urban pertama kali bertemu pada 2005 di sebuah acara penghormatan warga Australia di Los Angeles. Mereka kemudian menikah pada 2006 di Sydney. Pernikahan ini merupakan yang kedua bagi Kidman, setelah sebelumnya menikah dengan Tom Cruise, sementara bagi Urban, ini adalah pernikahan pertamanya.
Sementara itu, keduanya pernah secara terbuka mengungkapkan tantangan dalam pernikahan mereka, termasuk masalah penyalahgunaan zat yang dihadapi Urban tak lama setelah menikah.
Berkaitan dengan perceraian ini, mereka telah menyepakati rencana pengasuhan untuk kedua putri mereka yang berusia 17 dan 14 tahun. Kidman akan menjadi pengasuh utama, dengan jatah 306 hari dalam setahun, sementara Urban mendapatkan 59 hari.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa kedua orang tua tidak akan saling mencemarkan nama dan akan mendukung hubungan anak dengan pihak lain. Selain itu, aset bersama akan dibagi secara merata, dengan masing-masing mempertahankan hak cipta dan royalti atas karya mereka.
Proses perceraian ini diperkirakan memakan waktu setidaknya 90 hari sesuai hukum Tennessee. Kedua belah pihak tidak mengajukan tunjangan pasangan atau anak karena memiliki penghasilan lebih dari $100.000 per bulan atau sekitar Rp1,64 miliar. Keputusan ini menandai akhir dari sebuah pernikahan panjang yang sempat menjadi inspirasi bagi banyak orang, namun pada akhirnya tidak mampu bertahan akibat perbedaan yang tidak terselesaikan.
(Maulia Chasanah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id