Dengan putusan tersebut, vonis enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku. Informasi itu tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung yang dikutip di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.
Dalam amar putusan perkara kasasi Nomor 3144 K/PID.SUS/2026, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak terdakwa.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian petikan amar putusan tersebut.
Perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, berkas perkara masih berada dalam tahap minutasi oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan di tingkat banding otomatis tetap berlaku.
Perbedaan Putusan Tingkat Pertama dan Banding
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis pada tingkat pertama.Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Akan tetapi, pada tingkat banding, pengadilan menilai unsur TPPU juga terpenuhi sehingga hukuman terhadap Nikita diperberat menjadi enam tahun penjara.
Kronologi
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporannya, Reza menuding Nikita melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar melalui media elektronik, sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang.Nikita Mirzani kemudian ditangkap dan menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025 hingga proses persidangan selesai pada Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News