Britney Spears (Foto: instagram/britneyspears)
Britney Spears (Foto: instagram/britneyspears)

Nekat Masuk ke Rumah Britney Spears, Pria Ini Dilarang Mendekat Secara Permanen

Rafi Alvirtyantoro • 05 Maret 2026 21:32
Ringkasnya gini..
  • Britney Spears mendapat perintah larangan mendekat permanen dari pengadilan terhadap pria yang menguntit dan meneror dirinya sejak 2013.
  • Seorang pria asal Louisiana ditangkap setelah nekat masuk ke rumah Britney Spears dan mengunggah konten ancaman di media sosial.
  • Pengadilan mewajibkan penguntit Britney Spears menjaga jarak 100 yard dan memberi perlindungan hukum bagi sang penyanyi hingga 2030.
Jakarta: Penyanyi Britney Spears akhirnya mendapatkan perlindungan hukum penuh setelah mengalami serangkaian gangguan dari seorang pria asal Louisiana, Amerika Serikat.
 
TMZ melaporkan pria tersebut diketahui nekat menyambangi kediaman pribadi Britney Spears di Los Angeles serta menyebarkan konten yang sangat meresahkan melalui platform media sosial.
 
Demi menjamin keamanan sang artis, pengadilan resmi menerbitkan perintah larangan mendekat permanen terhadap pria bernama Donald tersebut. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan Britney, yang menyatakan bahwa dirinya telah menjadi sasaran perundungan siber oleh pria berusia 51 tahun itu sejak tahun 2013.

Kronologi Penangkapan di Kediaman Britney Spears

Insiden memuncak pada tahun 2025, saat Donald ditangkap karena masuk tanpa izin ke properti milik Britney Spears.

Berdasarkan dokumen persidangan, aktivitas mencurigakan Donald terdeteksi oleh tim keamanan internal yang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Saat diamankan di lokasi, Donald ditemukan dalam kondisi tubuh gemetar sambil menghisap rokok.
 
Pihak berwajib segera melakukan penahanan. Dalam berkas permohonan hukum, dilaporkan bahwa Donald "menunjukkan perilaku aneh dan memberikan pernyataan yang tidak masuk akal" ketika proses interogasi dan penangkapan berlangsung.

Ancaman Kekerasan dan Perlindungan Jarak Jauh

Melalui ketetapan terbaru, hakim mewajibkan Donald untuk tetap berada dalam jarak minimal 100 yard atau sekitar 91 meter dari Britney Spears dalam situasi apa pun.
 
Pelantun lagu "Toxic" tersebut menegaskan dalam dokumen hukumnya bahwa ia tidak pernah mengenal pria itu dan tidak memiliki keterikatan personal apa pun.
 
Tim kuasa hukum Britney juga menekankan bahaya dari aktivitas digital Donald. Unggahan media sosialnya dinilai "sebagian besar tidak koheren. Namun beberapa di antaranya dapat ditafsirkan sebagai ancaman kekerasan" terhadap sang diva.
 
Salah satu poin yang paling mengkhawatirkan tim keamanan adalah penggunaan frasa "bullet hole heart" (hati dengan lubang peluru), yang dianggap sebagai sinyal ancaman serius terhadap nyawa Britney.

Riwayat Kriminalitas Donald

Data pengadilan mengungkap bahwa Donald bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia disebut memiliki "rekam jejak kriminal yang panjang dan mengkhawatirkan," termasuk vonis atas kasus penganiayaan berat dan pelanggaran wilayah pada tahun 2019.
 
Selain itu, Donald juga pernah terjerat berbagai kasus hukum lainnya, mulai dari pencurian, pelecehan, hingga penguntitan siber (cyberstalking) dan berkendara di bawah pengaruh alkohol (DUI).
 
Dengan diterbitkannya perintah ini, Britney Spears akan mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk gangguan Donald setidaknya hingga tahun 2030 mendatang.
 

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA