Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, memastikan bahwa hingga saat ini Richard Lee masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” ujar Andaru, dikutip dari Metrotvnews.com, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Lebih lanjut, Andaru menjelaskan bahwa masa penahanan Richard Lee telah diperpanjang sejak 5 Mei hingga 3 Juni 2026. Perpanjangan ini dilakukan seiring proses pelengkapan berkas perkara oleh penyidik.
Ia memaparkan, pada 31 Maret 2026 penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejati Banten. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh pihak kejaksaan (P19) pada 13 April 2026 untuk dilengkapi.
"Makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," lanjutnya.
Setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara kembali dikirimkan ke Kejati Banten pada 23 April 2026 dan disebut telah memenuhi seluruh petunjuk dari pihak kejaksaan.
"Perkembangan kita tunggu bersama-sama, bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai, lekas penyidikannya," tutup Andaru.
Kasus ini sendiri mencuat setelah Richard Lee beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, termasuk pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa keterangan jelas.
Bahkan, pada 3 Maret 2026, Richard Lee diketahui tidak menghadiri pemeriksaan dan justru lebih memilih untuk melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya.
Pihak kepolisian menilai tindakan tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan