Ketika ditemui awak media di Gedung Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5), Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Kuntadi menjelaskan soal barang-barang yang dilelang.
Ia menyebut aset rampasan negara ini adalah milik terdakwa Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tata niaga timah pada tahun 2024. Tak hanya milik Harvey, sejumlah barang mewah yang dilelang juga diketahui berasal dari aset milik istrinya, Sandra Dewi.
"Secara detail, nanti kami sampaikan tertulis, ya, kalau item-itemnya. Karena, pada dasarnya, kami menjual barang bukan menjual dari mana ini, sehingga yang dilihat kita lihat adalah itu sebagai sebuah aset saja," tutur Kuntadi.
Mulai dari Tas Bermerek hingga Mobil Sport
Aset tersebut berupa tas bermerek hingga perhiasan. Soal total aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang berhasil terjual, Kuntadi belum membeberkan rinciannya. Namun, ia memastikan tas-tas bermerek dan perhiasan yang dilelang laku seluruhnya."Tas dan perhiasan, Alhamdulillah, laku semua, laku habis," ujarnya.
Di sisi lain, kendaraan mewah dan mobil sport milik Harvey Moeis baru akan dilelang di tahap yang berbeda. Kuntadi mengatakan bahwa aset otomotif tersebut akan ditawarkan mulai bulan depan.
"Mobil sport untuk next pelelangan, yang tadi sudah kami pamerkan di depan itu. Insya Allah bulan depan baru dilakukan lelang. Itu next di tahap pelelangan bulan depan," tambahnya.
BPA Kejaksaan RI juga mengungkap capaian hasil lelang telah melampaui target yang ditetapkan. Realisasi pelelangan mencapai 88 persen dan meningkat 13 persen dari target awal yang hanya 75 persen.
Jaminan Keamanan Barang
Dalam kesempatan itu, Kuntadi turut menjamin keamanan bagi para pemenang lelang. Ia menegaskan barang yang dilelang Kejaksaan telah selesai secara hukum sehingga aman untuk dimiliki."Ya, kami pastikan bahwa barang yang kami jual adalah barang yang sudah selesai permasalahannya. Sehingga kami tetap akan mengawal dan memastikan barang tersebut bisa dinikmati oleh para pemenang lelang dengan aman dan baik dan dengan jaminan hukum," jelasnya.
Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Harvey Moeis
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey menjadi vonis 20 tahun penjara, setelah menyatakan dia bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama delapan bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dilunasi, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 10 tahun.
Sandra Dewi turut terseret dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Aktris ini sempat diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dan kepemilikan aset mewah yang berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sang suami.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News