Dalam kasus pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA), kode tersebut digunakan untuk menyamarkan pembagian uang hasil pungli kepada para penerima.
Melansir dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis (4/6), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut adanya skema “pembayaran konser” di mana para penerima setoran diberi julukan layaknya personel sebuah band.
Istilah "Konser" dipakai untuk mengatur pembagian dana kepada sejumlah pihak sesuai peran masing-masing. Kode-kode seperti “Vokalis,” “Gitaris,” “Backing Vocal,” hingga “Koreografer” mewakili besaran jatah yang berbeda.
"Ada beberapa pihak, kan, yang dapat bagian ini menggunakan istilah 'pembayaran konser' gitu. Jadi, konser grup band. Ada yang, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, gitu, ya. Backing vocal dapat sekian, koreografer juga tertentu,” ungkap Setyo.
“Jadi, menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu tersebut yang mempresentasikan aliran uang itu untuk pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Gunakan Kode Lain
Kode lain yang digunakan adalah “Malaikat” yang merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi."Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus seperti istilah Malaikat yang dimaksud untuk distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," tambah Setyo.
Penggunaan kode-kode tersebut terungkap dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal sementara WNA yang berlangsung pada periode 2022–2026.
KPK menilai praktik tersebut tidak dilakukan secara individu, melainkan secara sistematis dan terstruktur dari tingkat pusat hingga daerah.
KPK Tetapkan Wamen Imipas Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 Silmy Karim. Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Para tersangka diduga menjalankan skema pemerasan terhadap sponsor, penjamin, dan biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian WNA.KPK mengungkap, uang hasil pungli dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain—seperti petugas kebersihan, kerabat, hingga rekening yang diperjualbelikan—untuk menutupi transaksi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menerima setidaknya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama empat tahun. Uang tersebut pun dibagikan kembali kepada sejumlah pihak menggunakan kode distribusi yang telah disepakati.
Selain menelusuri aliran uang, KPK masih mendalami pihak-pihak yang diduga menerima bagian dari hasil pungli tersebut.
Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring ditemukannya berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, mulai dari kendaraan, emas, rekening bank, hingga aset kripto.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News