Taeil. Foto: X
Taeil. Foto: X

Taeil Eks NCT Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerkosaan

Fatha Annisa • 08 Oktober 2024 13:19
Jakarta: Taeil eks NCT dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan yang sedang dalam keadaan tidak sadarkan diri, bersama teman-temannya. Ia terancam hukuman minimal 7 tahun penjara.
 
Dilaporkan Chosun Ilbo (7/10), Taeil sedang diselidiki atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita mabuk. Pelanggaran ini semakin diperparah karena diduga dilakukan bersama dua orang temannya.
 
Taeil telah dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada 12 September lalu. Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Khusus tentang Hukuman dan Kejahatan Seksual yang berlaku di Korea Selatan, Taeil terancam hukuman minimal 7 tahun penjara.
 
Baca juga: SM Entertainment Ungkap Baru Tahu Laporan Soal Taeil pada Pertengahan Agustus
 
Menanggapi laporan tersebut, SM Entertainment selaku agensi Taeil memberikan pernyataan singkat. Pihaknya menyebut tidak bisa banyak berkomentar lantaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
 
 “Sulit untuk berkomentar karena masalah ini sedang diselidiki,” ujar SM Entertainment.
 
 
Baca juga: Anggota NCT Kompak Unfollow Medsos Taeil Imbas Kasus Kejahatan Seksual

 
Pada 28 Agustus lalu, SM Entertainment mengabarkan bahwa Taeil terjerat kasus kejahatan seksual. Pihaknya secara tegas mengatakan idol K-pop itu tidak akan terlibat lagi dalam aktivitas grup NCT yang telah membesarkan namanya.
 
“Kami menyadari betapa parahnya masalah ini dan memutuskan dia tidak dapat lagi melanjutkan aktivitas tim. Setelah berdiskusi dengan Taeil, kami memutuskan dia mundur dari tim,” kata SM Entertainment beberapa waktu lalu.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan