​Rully Anggi Akbar (Foto: Instagram @rullyanggiakbar)
​Rully Anggi Akbar (Foto: Instagram @rullyanggiakbar)

Suami Boiyen Klaim “Untung-Rugi Bersama” dalam Investasi, Investor: Tak Masuk Akal

Agustinus Shindu Alpito • 22 Januari 2026 12:19
Jakarta: Perkara pembagian dana investasi yang menjerat suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, dengan investornya bernama Rio terus memanas. Pangkal konflik kali ini adalah kedua pihak yang mempersoalkan isi perjanjian kerja sama bisnis kuliner.
 
Ketika ditemui awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pihak Rio secara terbuka menantang Rully untuk membuktikan klaim terkait aturan "untung bersama, rugi bersama" dalam kontrak tersebut. Tantangan itu disampaikan langsung oleh Santo Nababan selaku kuasa hukum Rio.
 
Sebelumnya, pihak Rully Anggi Akbar melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa dalam dunia bisnis pasti terdapat gejolak sehingga kerugian harus ditanggung bersama. Hal itu juga berarti tak ada kewajiban pengembalian dana. Namun, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh pihak investor.
 
"Ada pernyataan dari kuasa hukumnya bahwa di dalam perjanjian ada klausul untung bersama dan rugi bersama. Nah, itu kami meminta kepada kuasa hukum yang mendampingi agar menunjukkan pasalnya, di pasal berapa dan ayat berapa. Karena kami juga punya perjanjian itu," ucap Santo Nababan.

Tim hukum Santo Nababan mengklaim telah berulang kali membedah dokumen kerja sama kliennya. Namun, tak ditemui satu pasal pun yang menyebutkan pembagian kerugian antara kedua belah pihak.
 
"Kami sudah membaca ini semua, sudah memahami ini semua, tidak ada kami temukan bahasa atau kalimat yang mengatakan untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Gak ada. Di sini yang ada bahwa yang bersangkutan RAA menjamin adanya nilai nominal 6 juta (rupiah) per bulan," ungkapnya.
 
Pihak investor menilai klaim rugi ditanggung bersama adalah kekonyolan. Alasannya, dalam perjanjian justru tercantum nominal imbal hasil tetap yang wajib dibayarkan kepada investor setiap bulan.
 
"Kalau ada bahasa untung-untung bersama rugi-rugi bersama, kok ada nilai nominal? Gitu loh. Jadi gak masuk akal itu. Kita punya juga salinannya, asli juga. Sekalipun ini anjlok, sekalipun tidak ada pendapatan, tetap dapat 6 juta (rupiah) per bulan. Ada di rilis di sini," tambah Santo.
 
Di kesempatan yang sama, Santo Nababan mengingatkan bahwa sebuah perjanjian harus memenuhi syarat sah secara hukum. Perjanjian bisa batal jika ditemukan keterangan yang tidak sesuai atau diduga palsu dalam kontrak tersebut. Hal ini berpotensi dibawa ke ranah pidana.
 
"Ketika ada syarat yang tidak dipenuhi, apalagi adanya keterangan yang diduga tidak sesuai, yang diduga palsu, maka perjanjian itu batal dengan sendirinya. Ada unsur pidananya di sana. Begitu, loh, kira-kira," tutupnya.
 
Pihak Rio tetap berpegang pada dokumen perjanjian sebagai alat bukti kuat di kepolisian sampai sekarang. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang ditaksir hingga Rp400 juta. Di sisi lain, Rully Anggi Akbar masih bersikukuh bahwa persoalan ini hanyalah risiko bisnis semata.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan