Nana eks After School (Foto: Instagram/ jin_a_nana)
Nana eks After School (Foto: Instagram/ jin_a_nana)

Alibi Pembobol Rumah Nana Eks After School: Hanya Ingin Mencuri, Bukan Merampok

Rafi Alvirtyantoro • 20 Januari 2026 21:26
Jakarta: Kasus kriminal yang menimpa Nana eks After School memasuki babak baru.
 
Seorang pria berinisial A, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan rumah Nana, membantah sebagian besar dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Namyangju, pada Selasa, 20 Januari 2026.
 
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa A masuk secara ilegal ke rumah tersebut dengan membawa senjata tajam. Ia dituduh mengancam Nana dan ibunya untuk menyerahkan sejumlah uang, namun aksi tersebut gagal setelah para korban melakukan perlawanan.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Nana yang berlokasi di Achui-dong, Kota Guri, Provinsi Gyeonggi, pada 15 November 2025 sekitar pukul 05.38 pagi waktu setempat.
 
Atas kejadian itu, jaksa menjerat A dengan pasal perampokan yang menyebabkan luka-luka. Namun, pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan bahwa tindakan fisik yang dilakukan Nana kepada pelaku merupakan bentuk pertahanan diri.
 
Laporan balik yang sempat diajukan A dari dalam tahanan—yang menuduh Nana melakukan percobaan pembunuhan—dihentikan oleh Kepolisian Guri karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.
 
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Kim Guk-sik, pihak terdakwa memberikan pembelaan yang bertolak belakang dengan dakwaan jaksa.
 
Pengacara A mengakui kliennya memang masuk ke rumah tersebut tanpa izin karena terdesak masalah ekonomi setelah mencari informasi mengenai kawasan hunian mewah di internet. Namun, mereka menegaskan bahwa niat awalnya hanyalah pencurian biasa, bukan perampokan bersenjata.
 
Terdakwa membantah telah mencekik ibu Nana. Ia berkilah hanya memegang bahu sang ibu untuk menenangkannya karena terkejut. A justru mengklaim bahwa dirinya adalah pihak yang diserang secara sepihak oleh Nana menggunakan senjata tajam hingga terjadi pergulatan fisik.
 
Pihak kuasa hukum terdakwa bahkan meminta Badan Forensik Nasional untuk memeriksa sidik jari pada barang bukti senjata guna membuktikan bahwa kliennya tidak pernah memegang senjata tersebut.
 
Menurut mereka, luka yang dialami Nana merupakan "luka serangan" saat mencoba melukai terdakwa, bukan "luka tangkis" saat membela diri.
 
Untuk mendapatkan titik terang dan memastikan fakta di lapangan, pengadilan memutuskan memanggil Nana dan ibunya sebagai saksi kunci. Keduanya diharapkan hadir untuk memberikan keterangan langsung mengenai situasi mencekam yang mereka alami.
 
Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan para saksi dijadwalkan kembali digelar di ruang sidang yang sama pada 10 Maret 2026.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan