Foto: instagram @rodwave
Foto: instagram @rodwave

Rapper Rod Wave Ditangkap Usai Raih Nominasi Grammy

Elang Riki Yanuar • 10 November 2025 12:58
Jakarta: Penyanyi rap, Rod Wave harus berurusan dengan hukum tepat di hari yang seharusnya menjadi momen bahagia dalam kariernya.
 
Musisi berusia 27 tahun ini ditangkap oleh Departemen Kepolisian Atlanta (APD) pada 7 November 2025, bersamaan dengan pengumuman namanya sebagai nominasi dalam Grammy Awards 2026. Ia kemudian dibebaskan keesokan harinya, tanggal 8 November 2025.
 
Penangkapan ini menyisakan sederet dakwaan serius yang harus dihadapinya. Beberapa tuntutan hukum tersebut meliputi kepemilikan senjata api atau pisau saat melakukan atau berusaha melakukan tindak kejahatan, kepemilikan narkotika, serta tuduhan atas pelanggaran lalu lintas karena mengemudi secara sembarangan.
Kuasa hukumnya, yang terdiri dari Drew Findling, Marissa Goldberg, dan Zack Findling, langsung membela klien mereka dengan menyatakan bahwa penangkapan ini tidak memiliki dasar yang kuat. 

Mereka menuding Unit Pemberantasan Kejahatan APD dikenal menggunakan metode yang agresif dan sering mengabaikan prosedur yang semestinya.
 
Riwayat hukum artis asal Amerika Serikat ini memang tidak bersih. Sebelum insiden terkini, ia telah dua kali berurusan dengan aparat di Georgia pada tahun yang sama. 
 
Pada bulan Mei, ia menghadapi 14 dakwaan terpisah yang mencakup tuduhan penyerangan yang diperburuk dan konspirasi untuk melakukan kejahatan.
 
Meski telah dibebaskan, proses hukum untuk kasus terbaru ini masih akan berlanjut, sementara namanya telah tercatat dalam beberapa dokumen publik terkait tindak kriminal.
 
(Maulia Chasanah)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan