Chris Brown  (Foto: Instagram @chrisbrownofficial)
Chris Brown (Foto: Instagram @chrisbrownofficial)

Chris Brown Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan

Elang Riki Yanuar • 29 Oktober 2026 20:22
Ringkasnya gini..
  • Penyanyi R&B ternama Chris Brown dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa penangguhan selama 12 bulan oleh pengadilan London.
  • Putusan resmi diumumkan Pengadilan Southwark Crown pada tanggal 26 Oktober setelah melalui serangkaian proses hukum yang amat panjang.
  • Musisi asal Amerika Serikat dinyatakan terbukti bersalah atas penyerangan menggunakan botol kaca kepada produser musik Abraham Diaw pada tahun 2023.
Jakarta: Peristiwa kekerasan yang melibatkan musisi ternama asal Amerika Serikat Chris Brown berawal dari insiden di klub malam Tape daerah Mayfair London pada tanggal 19 Februari 2023.

Musisi yang juga berprofesi sebagai aktor dan pernah membintangi film “Stomp the Yard” arahan sutradara Sylvain White tersebut terlibat perselisihan sengit dengan mantan rekan kerjanya yakni seorang produser musik bernama Abraham Diaw. 

Berdasarkan rekaman kamera pengawas dan dakwaan jaksa Chris Brown melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan botol kaca tequila hingga mengenai bagian kepala serta lutut yang menyebabkan korban harus mendapatkan perawatan medis secara intensif di rumah sakit. 

Setelah melalui proses penyelidikan selama 2 tahun Chris Brown sempat ditangkap di Manchester pada pertengahan 2025 saat menggelar tur dunia sebelum akhirnya dibebaskan dengan uang jaminan. 

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Southwark Crown London Inggris tersebut akhirnya mencapai puncaknya pada tanggal 26 Oktober 2026 saat majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dengan masa penangguhan selama 12 bulan atas pelanggaran ranah pidana pengancaman dan kekerasan publik. 

Putusan penangguhan hukuman ini diberikan karena Chris Brown telah mengakui kesalahannya sejak sidang bulan Juli serta memiliki rekam jejak perilaku yang dinilai cukup kooperatif selama beberapa tahun terakhir sehingga dirinya tidak langsung masuk ke dalam sel tahanan melainkan berada dalam pengawasan hukum.

Keputusan hukuman bersyarat ini memberikan kesempatan bagi Chris Brown untuk tetap melanjutkan karier musiknya di luar penjara. Publik kini menanti bagaimana sang artis menjaga komitmen perilakunya selama masa pengawasan hukum berlangsung.


(Dinda Intan Ramadhani)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA