Jonathan Frizzy (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)

Jonathan Frizzy Dijadwalkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Agustinus Shindu Alpito • 07 Januari 2026 17:54
Jakarta: Aktor Jonathan Frizzy atau kerap disapa Ijonk dijadwalkan bebas dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang hari ini, Rabu (7/1). Ia dibebaskan lebih awal dari vonis hukumannya setelah dikabulkan program cuti bersyarat (CB).
 
Kabar pembebasan awal Ijonk dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti. Ia juga menambahkan bagaimana status Ijonk akan berubah menjelang pelepasannya dari lapas. 
 
“Hari ini, Insya Allah, (Jonathan Frizzy) akan dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat. Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang,” ujarnya.
 
Rika juga menjelaskan konsep Cuti Bersyarat yang diberikan kepada Ijonk. Seharusnya, ia menjalani masa tahanan selama 8 bulan sejak Oktober 2025. Berdasarkan aturan pemasyarakatan, warga binaan yang telah menjalani dua pertiga masa tahanan berhak mendapatkan cuti bersyarat.

”Hukumannya, kan, 8 bulan. Sedangkan, warga binaan itu wajib menjalani minimal 6 bulan. Jadi, CB (cuti bersyarat) yang bisa diberikan adalah 2 bulan,” papar Rika.
 
Jika tak dikabulkan program CB, Jonathan Frizzy baru bisa bebas pada 8 Maret mendatang. Dikarenakan surat keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjenpas) menyatakan bahwa ia sudah boleh pulang, Ijonk akan bebas per hari ini. 
 
Meski tak lagi berada di bawah naungan Lapas, Jonathan Frizzy tak sepenuhnya bebas dari pengawasan. Ia tidak boleh melanggar aturan dan tetap harus mengikuti segala bimbingan dari Bapas Tangerang sampai tanggal 8 Maret.
 
”Sama seperti warga binaan yang lain, selama masa itu, wajib ikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran, baik itu pelanggaran umum maupun khusus. Kalau sampai terjadi, maka program Cuti Bersyaratnya akan kita cabut dan dikembalikan lagi ke dalam Lapas,” tegas Rika.
 
Jika Ijonk menerima pekerjaan di luar kota untuk keperluan syuting atau yang lain, semuanya perlu dikoordinasikan dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terlebih dahulu. 
Kronologi Kasus Jonathan Frizzy.
 
Perkara ini bermula ketika Ijonk ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 4 Mei 2025 atas penyelundupan narkotika jenis etomidate dari luar negeri melalui cairan perangkat rokok elektrik. Ijonk bekerja sama dengan dua rekannya dalam peredaran ini.
 
Kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang pria berinisial BTR (26) pada 13 Maret 2025. BTR kedapatan membawa 100 cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung etomidate di dalam koper miliknya.
 
Jonathan diduga ikut mengatur jalannya pengiriman barang tersebut. Ia bahkan membuat grup WhatsApp bernama "Berangkat" bersama tiga tersangka lainnya untuk memantau proses pengiriman dari luar negeri ke Indonesia.
 
Pada bulan Oktober, majelis hukum memvonis Jonathan Frizzy 8 bulan hukuman penjara. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ijonk dihukum satu tahun penjara. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut perilaku Ijonk yang mengakui perbuatannya jadi hal yang meringankan hukuman.
 

(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan