Ammar Zoni dipindahkan bersama empat warga binaan lainnya dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Nusakambangan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 23.55 WIB. Proses pemindahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai dijalankan sesuai prosedur.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dikutip dari Metrotvnews.com, pada Senin, 11 Mei 2026.
Rombongan diketahui tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026, sekitar pukul 06.55 WIB. Setibanya di lokasi, Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya langsung ditempatkan di lapas dengan pengamanan super ketat tersebut.
“Proses administrasi penerimaan meliputi berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” katanya.
Pemindahan ini disebut menjadi bagian dari sistem pengelolaan pembinaan narapidana yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ammar Zoni sempat memohon agar tidak kembali dipindahkan ke Nusakambangan saat membacakan pleidoi dalam persidangannya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Dalam kasus yang menjeratnya, Ammar Zoni divonis hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan pada Kamis, 23 April 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News