Kabar ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Na Daehoon, Rio Effendi.
"Sudah keluar putusannya, secara verstek sejak Rabu tanggal 3 Desember 2025," kata Rio Effendi kepada awak media lewat pesan singkat pada Jumat, 5 Desember 2025.
Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran Jule selaku termohon, sehingga perkara diputus verstek. Pengadilan juga memberi izin kepada pemohon, Na Daehoon, untuk mengikrarkan talak di hadapan majelis.
"Memberikan izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada termohon di hadapan Pengadilan Agama Jaksel," lanjutnya.
Rio Effendi juga menerangkan bahwa hak asuh penuh dari ketiga anak pasangan ini resmi diberikan kepada Na Daehoon yang bertanggung jawab penuh hingga mereka dewasa.
"Menetapkan anak-anak pemohon dan termohon dalam kuasa asuh (hadhanah) pemohon sampai anak-anak tersebut mandiri/dewasa (berumur 21 tahun) atau menikah," kata Rio.
Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa hubungan Jule sebagai ibu kandung tidak boleh terputus. Jule diberikan izin olej pengadilan untuk bertemu dan menjalin komunikasi dengan anak-anaknya kapan saja.
"Menetapkan pemohon kewajiban untuk memberi akses kepada termohon untuk bertemu dan menyampaikan kasih sayangnya sebagai seorang ibu kepada anak-anak tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, permohonan cerai talak diajukan oleh Na Daehoon pada 6 November 2025, tak lama setelah isu perselingkuhan Jule mencuat ke publik. Foto mesra Jule dengan Safrie Ramadan beredar luas di media sosial dan menuai kecaman keras dari para warganet.
Dalam pernyataan resminya di Instagram, Jule pun mengakui kesalahan sekaligus menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan yang diperbuat olehnya tersebut.
“Saya sadar telah mengecewakan banyak orang dan benar-benar menyesal atas kesalahan yang terjadi. Saya tidak mau mengelak atau mencari alasan dan sadar bahwa masalah pribadi saya berdampak ke banyak pihak, termasuk orang-orang terdekat, teman, dan brand yang sudah percaya bekerja sama dengan saya,” tulis Jule.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News