Saat masih menjadi Kepala BNN, Suyudi pernah menyampaikan pandangan tegas mengenai kasus narkoba yang melibatkan artis Ammar Zoni. Ketika itu, dia mendukung keputusan pemindahan Ammar Zoni dan sejumlah tahanan lain ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi setelah Ammar Zoni kembali terseret perkara narkoba untuk keempat kalinya pada tahun 2025. Kala itu, Ammar ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
Ammar Zoni dan sejumlah tersangka lain kemudian dipindahkan ke Nusakambangan pada Oktober 2025. Pemindahan tersebut dilakukan karena mereka masuk kategori warga binaan berisiko tinggi atau high risk.
Menanggapi langkah tersebut, Suyudi menyebut pemindahan ke Nusakambangan dapat menjadi bentuk efek jera. Dia bahkan mendukung penerapan penjara dengan tingkat pengamanan super maksimum bagi narapidana yang masih melakukan pelanggaran terkait narkoba dari balik jeruji besi.
“Ini langkah yang sangat bagus. Biar ada shock therapy-nya,” ujar Suyudi di kawasan Cibubur.
Baca Juga :
Sah Jadi Kapolri Terpilih! Cek Profil dan Pendidikan Suyudi Ario Seto Pengganti Listyo Sigit
Suyudi juga menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Ammar Zoni. Menurut dia, siapa pun yang masih melakukan pelanggaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan dapat dikenai tindakan serupa.
"Termasuk semua kalangan, kalau dia masih nakal di dalam, masukin ke penjara yang super maksimum,” lanjutnya.
Suyudi pun menilai pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba di dalam lapas perlu terus diperkuat.
“Namanya narkotika, ini barang kecil, dia bisa masuk ke mana saja, termasuk ke dalam lapas. Kita tidak menutup itu, masih ada,” tegasnya.
Suyudi kemudian menyinggung para bandar atau pihak yang masih menjalankan aktivitas peredaran narkoba dari dalam penjara. Menurut dia, para pelaku yang masih menjalankan aktivitas tersebut perlu mendapatkan pengamanan lebih ketat.
“Para bandar-bandar yang masih bermain di dalam itu dipindahkan ke Nusakambangan. Dimasukin ke penjara-penjara super maksimum, one man one cell. Jangan main-main,” tegasnya.
Vonis Ammar Zoni
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Ammar Zoni (32) dalam perkara pemufakatan jahat pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.Saat ini Ammaz Zoni sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan untuk menjalani masa hukumannya.