Langkah ini diambil setelah ia merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan di Polda Metro Jaya.
Ketika ditemui awak media di kantornya, Senin (26/1), Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyebut gugatan praperadilan itu telah diajukan Richard sejak 22 Januari kemarin.
Andaru mengungkap bahwa pihak penyidik menghargai upaya hukum Richard ke pengadilan terkait gugatan tersebut. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.
"Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (Penasihat Hukum), dari tersangka DRL, itu sah-sah saja. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," ucap Andaru.
Lanjutnya, "Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini.”
Saat ini, Andaru mengaku pihaknya tengah menunggu panggilan sidang dari pengadilan. Adapun sidang perdana praperadilan Richard Lee sendiri diketahui bakal digelar pada 2 Februari mendatang.
"Ya, tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Kami sedang menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ya, ini hak daripada tersangka, dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Dalam laporan teregistrasi nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Terkait proses penyidikan, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee dijadwalkan kembali pekan depan (4/1). Pemeriksaan terhadapnya pada 7 Januari lalu sempat dihentikan karena kondisi kesehatan Richard yang menurun.
Richard pun mangkir dari beberapa pemanggilan sejak saat itu dengan alasan kondisi kesehatan yang tak kunjung membaik. Lelah dengan alasan tersebut, polisi tak segan mengambil langkah tegas untuk memastikan kewajiban hukum tetap dilaksanakan.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News