Jakarta: Polisi mengungkap alasan selebgram Julia Prastini atau Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape berisi etomidate. Dari empat orang yang diperiksa, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sedangkan Jule disebut berstatus sebagai korban sekaligus pemakai.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RR, RN, dan XC, warga negara China. Sementara Jule tidak dikenakan status tersangka dalam perkara tersebut.
"Dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu, kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Michael menegaskan Jule diposisikan berbeda dengan tiga tersangka lainnya berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan polisi.
"Betul (JP korban)," katanya.
Salah satu pertimbangan polisi adalah jumlah barang bukti yang ditemukan berkaitan dengan Jule. Polisi menyebut hanya terdapat satu vape yang masih berisi, sedangkan tiga lainnya telah habis digunakan.
"Untuk JP, karena berdasarkan barang bukti cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai dan juga berdasarkan interogasi dan penyelidikan lainnya untuk status di kepolisian, kami tetapkan restorative justice, JP itu kami tetapkan sebagai pemakai," jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, polisi tidak menerapkan status tersangka terhadap Jule. Penanganan terhadap selebgram tersebut selanjutnya diarahkan pada proses asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi.
"Dan selanjutnya diasesmen dan akan direhabilitasi," sambungnya.
Polisi juga mengungkap bahwa Jule mengaku baru mencoba mengonsumsi vape narkoba tersebut dalam beberapa minggu terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia disebut telah menggunakan barang tersebut sekitar dua hingga tiga minggu sebelum kasus ini terungkap.
"Mulai melakukan ini kurang lebih dari 2-3 minggu lalu mencoba. Alasannya pribadi mungkin dari rasa stres atau lain sebagainya," kata Michael.
Pengungkapan kasus vape narkoba ini bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN. Keduanya diamankan polisi di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menemukan 27 cartridge vape yang berisi etomidate. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk polisi untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan pemasok dan pengguna.
"Dari situ kami mendapatkan informasi terkait bandar dan pemakainya," katanya.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi menangkap seorang warga negara China berinisial XC. Polisi menyebut XC memiliki peran sebagai bandar dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Tim 2 Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta melakukan penelusuran terhadap paket yang dikirim ke salah satu alamat apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Petugas kemudian meminta Jule untuk membuka paket tersebut. Setelah dibuka, paket tersebut benar berisi 1 catridge vape yang mengandung etomidate. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta melakukan penggeledahan pada apartemen dan ditemukan 1 pcs Catridge Vape bekas pakai.
"Tim Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta membawa perempuan berinisial JP berikut dengan barang bukti yang diamankan ke Kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna dilakukan interogasi dan kemudian dilakukan pemeriksaan urine," jelasnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan