Selama proses perceraian, Baim Wong menuding Paula melakukan hubungan terlarang dengan salah satu karyawannya sendiri berinisial NS. Baim mengajukan sejumlah saksi dan bukti-bukti di persidangan. Hakim lalu menyebut Paula memang terbukti berselingkuh.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam persidangan Paula sebelumnya mengajukan permohonan nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan, nafkah iddah Rp 200 juta, dan kompensasi nafkah madhiyah Rp 800 juta. Namun, majelis hakim menyebut Paula tidak berhak mendapatkan nafkah itu karena termasuk kategori istri durhaka akibat pengkhianatannya.
baca juga: |
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," lanjutnya.
Baim Wong dan Paula resmi bercerai pada 16 April 2025. Mereka menikah pada tahun 2018 dan dikaruniai dua orang anak. Sementara untuk urusan hak asuh anak hakim memutuskan akan diasuh bersama sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News