Fariz RM. (Foto: medcom.id)
Fariz RM. (Foto: medcom.id)

Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Elang Riki Yanuar • 21 Juni 2025 20:51
Jakarta: Musisi senior Fariz RM tengah menghadapi proses hukum serius. Ia didakwa terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2025.
 
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM didakwa bersama seorang rekannya, Andres Deni Kristyawan, atas dugaan memperjualbelikan narkotika secara ilegal. 
 
“Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja,” demikian isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Jaksa Indah Puspitarini dan Pompy Polansky Alanda menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang, serta bukan untuk kepentingan medis maupun ilmiah. 
 
baca juga: 

 
“Tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan,” jelas mereka dalam sidang.
 
Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan profesi Fariz sebagai musisi. “Tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari,” tegas jaksa.
 
Atas perbuatannya, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Bila terbukti bersalah, penyanyi berusia 66 tahun itu terancam hukuman berat, yakni penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain pidana penjara, ia juga dapat dikenai denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 UU Narkotika.
 
(Nithania Septianingsih)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan