Pencabutan laporan tersebut dilakukan pada 19 Desember 2025 dan telah dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah.
Ia membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan pencabutan laporan dari pihak Erika Carlina.
"Suratnya masuk Jumat kemarin," ujar AKBP Iskandarsyah singkat saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin, 22 Desember 2025.
Sebelum laporan tersebut resmi dicabut, Erika Carlina dan DJ Panda diketahui telah bertemu secara khusus dan melakukan mediasi guna menyelesaikan konflik yang terjadi di antara keduanya.
“Mereka kebetulan melakukan pertemuan di luar mediasi yang kami lakukan. Lalu tercapailah kesepakatan damai,” lanjutnya.
Karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, pihak kepolisian pun akan menindaklanjuti perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dengan demikian, proses penyidikan atas laporan tersebut akan dihentikan secara resmi.
"Sedang kami proses untuk restorative justice," tutup Iskandarsyah.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman melalui media elektronik pada 19 Juli 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Erika mengaku menerima ancaman melalui sebuah grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang. Ia menyebut DJ Panda sempat mengancam akan menghancurkan kariernya serta menyebarkan foto hasil USG terkait kehamilannya.
Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut sempat melontarkan tudingan bahwa Erika Carlina memiliki kepribadian psikopat di dalam grup tersebut.
Atas laporan tersebut, DJ Panda sempat dijerat dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News