Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan akan mengundang berbagai instansi terkait untuk mencari solusi komprehensif terkait isu child grooming di Indonesia. Rencana tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026.
“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian (Pemberdayaan) Perempuan dan (Perlindungan) Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” kata Willy Aditya.
Pembahasan mengenai isu tersebut bermula ketika Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkit polemik child grooming yang sedang viral di media sosial. Pemicunya adalah peluncuran buku Broken Strings karya aktris Aurelie Moeremans.
Dalam buku yang dibagikan secara gratis melalui akun media sosial pribadinya tersebut, Aurelie membagikan memoar tentang pengalaman masa kecilnya yang menjadi korban manipulasi oleh orang terdekat.
“Ini adalah memoir yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” tutur Rieke Diah Pitaloka.
Ia menegaskan bahwa child grooming adalah masalah besar yang memerlukan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan nyata bagi para korban. Rieke pun memaparkan bahwa tindakan tersebut memiliki pola yang terencana.
“Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja,” jelas Rieke.
“Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” lanjutnya.
Baca Juga :
6 Hal Sensitif yang Diungkap Aurelie Moeremans dalam Buku Broken Strings, Termasuk Kekerasan Seksual
Selain itu, Rieke Diah Pitaloka menyoroti perlunya ketegasan hukum bagi pihak yang terindikasi sebagai pelaku. Hal ini ia sampaikan sebagai respons atas tindakan pembelaan diri yang dilakukan oleh sosok yang diduga pelaku dalam kisah Aurelie.
“Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak, ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira,” ujar Rieke.
Oleh karena itu, ia mendesak Komisi XIII agar bersinergi dengan lembaga mitra untuk mengusut tuntas kasus ini demi membuktikan efektivitas regulasi hukum yang berlaku saat ini.
“Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak berkoar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News