Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER. Sementara artis JF masih berstatus saksi.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Ronald, Senin (28/4/2025).
baca juga: |
Kasus ini terungkap pada bulan Maret 2025 ketika kepolisian bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Menindak lanjuti hal tersebut, anggota Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dan personel dari Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah wilayah.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua," ucap Michael.
Tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News