Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)
Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)

Chris Brown Didakwa atas Kasus Penganiayaan Berat di London

Medcom • 16 Mei 2025 11:24
Jakarta: Penyanyi asal Amerika Serikat, Chris Brown, resmi didakwa atas tuduhan penganiayaan berat dengan niat mencederai, terkait insiden yang terjadi di sebuah klub malam di pusat kota London pada 19 Februari 2023.
 
Menurut keterangan dari Kepolisian Metropolitan London, pria berusia 36 tahun itu ditangkap di sebuah hotel di Manchester pada Kamis dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 waktu setempat. Ia masih berada dalam tahanan dan dijadwalkan akan hadir di pengadilan Magistrat Manchester pada Jumat, 17 Mei 2025.
 
"Kami telah memberi wewenang kepada Kepolisian Metropolitan untuk mendakwa Chris Brown atas satu tuduhan penganiayaan berat, sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana terhadap Orang Tahun 1861," pernyataan resmi, Adele Kelly, Wakil Kepala Jaksa Penuntut Umum CPS London North dikutip dari BBC.

Kelly juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap Brown sedang berlangsung dan menegaskan bahwa "dia memiliki hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil."
 
baca juga: Dituduh Lakukan Perkosaan, Chris Brown Dituntut Rp287 Miliar

 

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap seorang produser bernama Abe Diaw, yang terjadi di Tape Nightclub, London. Berdasarkan laporan, Brown diduga memukul korban dengan botol tequila beberapa kali, lalu melanjutkan serangan dengan meninju dan menendang korban saat sudah tergeletak di lantai.
 
Seorang juru bicara Kepolisian Metropolitan menyampaikan kepada The Guardian, “Seorang pria berusia 36 tahun ditangkap di sebuah hotel di Manchester tak lama setelah pukul 02.00 pada Kamis, 15 Mei, atas dugaan penganiayaan berat. Dia masih ditahan. Penangkapan ini terkait dengan insiden di Hanover Square pada 19 Februari 2023.”
 
Meski begitu, hingga saat ini pihak perwakilan Chris Brown belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini.
 
Chris Brown saat ini tengah berada di Inggris dalam rangka tur bertajuk “Breezy Bowl XX” yang akan dimulai di Manchester pada 15 Juni, dengan beberapa jadwal lain di London dan Glasgow. Setelah itu, ia dijadwalkan melanjutkan turnya ke Amerika Utara mulai 30 Juli di Miami.
 
Sebelumnya, pada Juli 2024, Brown juga digugat sebesar $50 juta (sekitar Rp823 miliar) setelah diduga terlibat dalam pemukulan terhadap empat penonton konser di Texas. Dalam gugatan tersebut, Brown dan timnya dituduh melakukan serangan setelah salah satu korban mencoba memberi ucapan selamat atas penampilannya.
 
(Nithania Septianingsih)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan