Fachri Albar (Foto: instagram)
Fachri Albar (Foto: instagram)

Ngeri! Fachri Albar Pakai Ganja, Sabu hingga Kokain

Elang Riki Yanuar • 24 April 2025 20:37
Jakarta: Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba yang menjeratnya. Fachri sebelumnya ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 20 April 2025.
 
Polisi mengungkapkan jika anak musisi Ahmad Albar itu menggunakan banyak jenis narkoba. Hal itu terkuak dari penggeledehan yang dilakukan polisi di rumah Fachri Albar. Ada dua paket plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,65 gram yang disita polisi. Lalu ada satu paket plastik klip berisi ganja dengan berat 1,11 gram.
 
"Dua linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya, Kamis (24/4/2025).


Polisi mendapati juga 27 butir pil Alprazolam dan empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, dan barang lainnya. Temuan itu kemudian sesuai dengan hasil tes urine yang menunjukkan Fachri positif menggunakan tiga jenis narkoba.
 
baca juga: Jalani Tes Urine, Fachri Albar Positif Banyak Narkoba

 
"Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," katanya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fachri saat ini sudah ditahan polisi. Mereka menjerat aktor dan musisi itu dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
"Pasal yang akan diterapkan kepada Tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun," paparnya.
 
Ini bukan kali pertama Fachri Albar terlibat kasus narkoba. Pada tahun 2007, namanya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain di rumah ayahnya, Ahmad Albar. Kala itu, Fachri menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tidak terbukti memiliki atau menggunakan narkoba, tetapi tetap diminta untuk rutin melapor ke Mabes Polri.
 
Kemudian, pada tahun 2018, Fachri kembali ditangkap karena kedapatan memiliki sabu, ganja, dan beberapa butir obat penenang. Ia divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan